Polda Kepri Gerebek Markas Judi Online di Nongsa, Sita Puluhan Komputer

Alfie Al Rasyid
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei menunjukkan barang bukti judi online yang dibongkar aparat di Batam. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau membongkar praktik judi online berskala besar di Batam. Dua pelaku ditangkap setelah diketahui mengoperasikan lebih dari 200 ribu akun menggunakan sistem bot dan puluhan komputer.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026.

Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial TN di kawasan Nongsa pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 12.13 WIB.

“Kami mengamankan TN di dalam rumah di Nongsa yang dijadikan pusat operasional judi online,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu ruangan yang digunakan untuk menjalankan permainan judi online seperti Joker King dan Bearfish Casino. Sejumlah perangkat komputer terlihat aktif menjalankan sistem permainan secara otomatis.

Petugas menyita delapan unit CPU dalam kondisi menyala serta satu monitor yang menampilkan aktivitas permainan. Selain itu, ditemukan perangkat yang terhubung dengan dongle HDMI untuk mengoperasikan banyak akun secara bersamaan.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 19 unit komputer, perangkat jaringan internet, serta tiga handphone yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun dalam satu sistem terintegrasi.

Hasil pemeriksaan mengungkap, TN mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Akun-akun tersebut dijalankan menggunakan aplikasi bot, serta sebagian dikendalikan secara manual.

Chip hasil permainan kemudian dipindahkan ke akun penampung bernama MuliadiA untuk didorong ke peringkat teratas dan menarik minat pembeli.

“TN menjual chip melalui komunikasi WhatsApp. Harganya Rp5.000 per 1 miliar chip Bearfish Casino dan Rp15.000 per 1 miliar chip Joker King dengan pembayaran melalui dompet digital,” jelasnya.

Polisi menyebut aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2023 dan menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah. Dari rekening pelaku, ditemukan saldo sekitar Rp60 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan chip.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, menambahkan pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain berinisial RS di wilayah Bengkong pada Rabu (8/4) sekitar pukul 22.17 WIB.

Saat diamankan, RS mengaku bermain judi online jenis Joker King menggunakan 13 akun berbeda. Ia membeli chip dari TN melalui WhatsApp dan melakukan pembayaran lewat dompet digital.

“RS tercatat telah membeli chip senilai Rp4.125.000 sejak 2025 dan sempat menjual kembali chip senilai Rp1.656.000,” ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan internet, lima handphone, buku tabungan dan kartu ATM, data akun, serta riwayat transaksi digital.

Kedua pelaku dijerat Pasal 426 jo Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian, serta Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network