Ubah Laporan Ombudsman untuk Bantu Korporasi CPO, Yeka Hendra Jadi Tersangka Kejagung

Riyan Rizki Roshali
Kejaksaan Agung (Kejegung) membeberkan peran mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), yang kini ditetapkan sebagai tersangka CPO. Foto: Riyan

Selain mengubah dokumen, Yeka juga terbukti menyebarkan LHP tersebut secara ilegal kepada advokat Marcella Santoso dan tim legal AALF. Dokumen bocor ini lalu dijadikan dasar gugatan TUN dan perdata terhadap Kemendag, serta digunakan sebagai pleidoi oleh korporasi yang terjerat kasus korupsi CPO. Akibatnya, LHP manipulatif tersebut sempat menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan putusan lepas (onslag) kepada PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri.

Atas tindakan tersebut, Yeka dijerat Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network