Selain mengubah dokumen, Yeka juga terbukti menyebarkan LHP tersebut secara ilegal kepada advokat Marcella Santoso dan tim legal AALF. Dokumen bocor ini lalu dijadikan dasar gugatan TUN dan perdata terhadap Kemendag, serta digunakan sebagai pleidoi oleh korporasi yang terjerat kasus korupsi CPO. Akibatnya, LHP manipulatif tersebut sempat menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan putusan lepas (onslag) kepada PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri.
Atas tindakan tersebut, Yeka dijerat Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
