Kasus Dana Pesparawi Kepri Memasuki Penyidikan, Gubernur Ansar: Ikuti Proses Hukum

Alfie Al Rasyid
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan dana keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepri ke Manokwari, Papua Barat.

Ansar mengatakan setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau ada ASN yang terbukti bersalah, mereka harus bisa menerima konsekuensinya," kata Ansar, Rabu (2/7/2026).

Ia mengungkapkan, dirinya sempat memberikan bantuan pribadi sebesar Rp20 juta kepada panitia Pesparawi setelah menerima permintaan bantuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Namun, di tengah pelaksanaannya muncul persoalan yang kemudian berujung pada laporan pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri ke Polda Kepri.

"Secara pribadi panitia minta bantu, saya bantu Rp20 juta. Tapi mungkin dalam proses pelaksanaannya ada sedikit turbulensi dan kemarin sudah dilaporkan oleh pengurus Pesparawi ke Polda," ujarnya.

Terkait kemungkinan pengembalian dana, Ansar memilih menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap seluruh pihak mengikuti arahan penyidik agar persoalan serupa tidak terulang.

"Ya nanti bagaimana saran dari Polda ketika sudah memproses itu dan kita harapkan mereka bisa ikuti. Harapan kita ini tidak terjadi lagi," katanya.

Sementara itu, Polda Kepulauan Riau telah meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus tersebut bermula dari laporan Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, yang disampaikan ke Polda Kepri pada 23 Juni 2026.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan penyidik sebelumnya telah meminta klarifikasi terhadap empat orang sebagai bagian dari proses penyelidikan.

"Kami sudah memintai keterangan dari empat orang yakni pelapor, tim official, dan pihak humas," ujarnya.

Menurut Nona, sebanyak 64 peserta kontingen Pesparawi Kepri dijadwalkan berangkat ke Manokwari. Namun, hanya 11 orang yang sempat diberangkatkan ke Jakarta sebelum perjalanan terhenti akibat kendala tiket penerbangan lanjutan.

"Sebelas peserta sempat diberangkatkan ke Jakarta. Namun rombongan tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Manokwari karena terkendala tiket penerbangan," katanya.

Pelapor juga menyebut anggaran keberangkatan sebesar Rp1,016 miliar telah ditransfer kepada pihak travel berinisial VE dan HE. Akibat persoalan tersebut, sebagian besar peserta gagal mengikuti ajang nasional di Manokwari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan penyidik telah menerima 41 dokumen dari pelapor sebagai barang bukti awal.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, perkara ini sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network