Lebih lanjut, Tito membeberkan ada dua pemicu utama korupsi daerah: faktor sistemik akibat mahalnya biaya politik yang tak sebanding dengan gaji resmi, serta faktor keserakahan individu.
Di sisi lain, Kemendagri menegaskan posisi mereka yang hanya bisa menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, dan tidak punya wewenang memecat kepala daerah sebelum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
