BATAM, iNewsBatam.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meminta para pemangku kebijakan mempertimbangkan pelarangan total peredaran vape di Indonesia setelah ditemukan penyalahgunaan cartridge rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung mengatakan BNN bersama Bea Cukai telah berulang kali mengungkap penyelundupan narkotika yang disamarkan di dalam cartridge vape.
"BNN RI sudah sering mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkotika menggunakan media vape. Modus ini sudah berkali-kali kami ungkap bersama Bea Cukai," kata Aswin di Batam, Jumat (31/7/2026).
Aswin menjelaskan dalam kasus terbaru di Batam, sindikat memanfaatkan cartridge vape untuk memasukkan cairan Etomidate, zat yang berbahaya jika disalahgunakan. Produk tersebut kemudian diedarkan menyerupai rokok elektrik biasa sehingga sulit dikenali.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahan baku Etomidate diduga berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Batam melalui jalur ilegal atau pelabuhan tikus sebelum diolah dan dipasarkan.
"Setelah tiba di Batam, bahan tersebut diduga diproses sebelum diedarkan," ujarnya.
Selain cartridge vape, penyidik juga menemukan modus penyamaran narkotika di dalam kemasan makanan ringan dan sachet. Kemasan asli dibuka, diisi narkotika, lalu dipress kembali agar tampak seperti produk biasa.
Aswin menyebut pola tersebut menunjukkan sindikat narkotika terus beradaptasi mengikuti tren penggunaan rokok elektrik dan produk konsumsi sehari-hari.
"Mereka memanfaatkan berbagai bentuk kemasan agar distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi petugas maupun masyarakat," katanya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
