BNN Usulkan Larangan Peredaran Vape di Indonesia, Ini Alasannya

Pratamayude
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung. (Foto: Yude/iNews.id)

BNN menilai penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika sangat berbahaya, terutama bagi remaja, karena dapat merusak kesehatan, kondisi kejiwaan, dan masa depan pengguna.

Karena itu, BNN mendorong pemerintah dan lembaga terkait mengambil langkah tegas terhadap peredaran vape.

"Kami mengimbau stakeholder yang memiliki kewenangan agar mempertimbangkan pelarangan vape karena indikasinya sangat masif digunakan sebagai media memasukkan narkotika untuk kemudian dikonsumsi pengguna," tegas Aswin.

Terkait dugaan jaringan tersebut memasok narkotika ke tempat hiburan malam di Batam, Aswin mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. BNN juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat.

 

BNN mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap produk vape dan cartridge yang tidak jelas asal-usulnya serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

 

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network