BATAM, iNewsBatam.id - Balita berinisial MA yang baru berusia sekitar 1 tahun meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh pengasuhnya di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau. Polisi menetapkan pengasuh korban, DCH (29), sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian korban. Sebelumnya, DCH sempat menyebut korban meninggal setelah jatuh ke kolam renang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan penyidik menemukan luka pada tubuh korban setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Awalnya tersangka menyampaikan korban meninggal karena tenggelam. Namun, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kejanggalan dan luka pada tubuh korban," ujar Anggoro, Rabu (26/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pengasuh di kawasan Bengkong Abadi Baru, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Sekitar pukul 11.27 WIB, ibu korban berinisial SA (20) menerima telepon dari DCH. Saat itu, tersangka menyampaikan korban jatuh ke kolam renang.
SA kemudian bersama seorang saksi bergegas menuju Puskesmas Tanjung Buntung. Setibanya di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di atas ranjang.
Dokter kemudian menyampaikan kepada keluarga bahwa korban telah meninggal dunia.
Namun, keterangan awal tersebut tidak menghentikan penyelidikan polisi. Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap tubuh korban justru menemukan sejumlah luka yang menimbulkan kecurigaan.
Dalam pemeriksaan, DCH akhirnya mengakui melakukan kekerasan terhadap korban.
Anggoro mengatakan, saat kejadian tersangka sedang menyuapi korban. Balita tersebut kemudian rewel, menangis dan tidak mau makan sehingga tersangka merasa kesal.
"Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Saat itu tersangka sedang menyuapi korban, kemudian korban rewel, menangis dan tidak mau makan. Tersangka merasa kesal," kata Anggoro.
DCH mengaku mencekik leher korban dari belakang menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali. Setelah itu, korban terjatuh dan tidak bergerak.
Polisi juga mendalami dugaan kekerasan lain yang pernah dilakukan tersangka. Saat memiliki masalah dengan suaminya, DCH diduga kerap melampiaskan emosinya kepada korban dengan cara mencubit.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan forensik terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
Hasil autopsi menemukan sejumlah luka, termasuk luka lecet serta resapan darah pada bagian dalam kulit kepala.
Pemeriksaan juga menunjukkan adanya cedera kepala akibat kekerasan benda tumpul. Cedera tersebut diduga menyebabkan perdarahan pada otak dan batang otak korban.
"Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian diduga akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan pada otak dan batang otak, sehingga mengganggu pusat vital dan menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Anggoro.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi. Mereka antara lain ibu korban, dokter serta ahli forensik.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ember plastik berwarna hijau, pakaian korban dan barang bukti lainnya.
DCH kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
