WNA Inggris di Batam Dilaporkan Usai Diduga Hina Pengacara

Pratamayude
Fandi Ahmad bersama sejumlah pengacara usai membuat laporan di Mapolresta Barelang. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang warga negara Inggris yang bekerja di Batam dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang. WNA tersebut dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap seorang pengacara yang sedang menangani perkara perceraian perempuan warga negara Indonesia (WNI).

Pengacara yang melaporkan dugaan penghinaan itu adalah Fandi Ahmad. Laporan dibuat melalui kuasa hukumnya, Romesko Purba dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), pada Rabu (2/9/2026).

Pengaduan tersebut diterima Satreskrim Polresta Barelang sekitar pukul 16.00 WIB dan tercatat sebagai dugaan tindak pidana penghinaan ringan.

Romesko mengatakan dugaan penghinaan terjadi saat Fandi menjalankan profesinya sebagai advokat. Menurut dia, WNA tersebut beberapa kali melontarkan kata-kata kasar dalam bahasa Inggris melalui sambungan telepon.

"Rekan kami Fandi Ahmad mengalami penghinaan dalam menjalankan profesinya. Dia dihina dengan bahasa kasar dalam bahasa Inggris dan beberapa kali oleh seorang warga negara asing yang bekerja di Batam," kata Romesko.

Fandi mengatakan persoalan bermula saat dirinya menangani perkara perceraian seorang perempuan WNI.

Ia menegaskan tidak memiliki hubungan hukum maupun urusan pribadi dengan WNA tersebut. Namun, Fandi menduga WNA itu memiliki kepentingan dalam perkara karena disebut ikut membiayai proses hukum perceraian kliennya.

"Saya hubungan sama klien saya itu dalam perkara perceraian. Saya tidak ada hubungan dengan WN Inggris ini. Saya patut duga karena yang membiayai perkara itu adalah orang asing ini," ujar Fandi.

Menurut Fandi, ketidakpuasan terhadap proses penanganan perkara diduga menjadi pemicu munculnya kata-kata kasar.

Ia mengaku mendengar langsung ucapan "f*ck you" dari WNA tersebut ketika keduanya berbicara melalui telepon. Percakapan itu, kata Fandi, terdengar oleh rekannya karena menggunakan pengeras suara.

"Dia langsung menyampaikan 'f*ck you' kepada saya. Mau dia merasa itu di tempat asalnya adalah lumrah, tapi di sini kan tidak lumrah. Saya merasa sangat terhina dan keberatan sehingga mengajukan laporan ini," katanya.

Laporan tersebut dibuat setelah Fandi menilai ucapan itu telah menyerang kehormatan dirinya sekaligus profesinya sebagai advokat.

Fandi mengatakan perkara yang ditanganinya tidak hanya berkaitan dengan proses perceraian. Sebelumnya, terdapat persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Fandi mengaku sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur perdamaian.

Namun, dalam proses selanjutnya, perkara perceraian tetap berjalan. Fandi menduga ketidakpuasan terhadap proses tersebut menjadi salah satu latar belakang munculnya konflik dengan WNA yang dilaporkannya.

Romesko meminta Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

PPKHI juga menyatakan akan menyurati perusahaan tempat WNA tersebut bekerja.

"Kita juga akan segera menyurati perusahaan untuk meminta audiensi dari PPKHI. Kita minta perusahaan melakukan penelusuran terhadap warga negara asing ini," ujar Romesko.

Selain perusahaan, surat tersebut rencananya ditembuskan kepada pihak Imigrasi.

Romesko mengatakan langkah tersebut berkaitan dengan status WNA yang dilaporkan. Namun, ia menegaskan tindakan keimigrasian baru diminta apabila hasil penyelidikan polisi menemukan adanya unsur pidana.

"Kalau perkara ini pada akhirnya nanti terdapat unsur pidana, kita juga minta Imigrasi melakukan tindakan sesuai kewenangannya, termasuk cekal," katanya.

Romesko menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Polisi diharapkan memeriksa pihak-pihak terkait dan menelusuri bukti yang ada sebelum menentukan ada tidaknya tindak pidana.

Sementara itu, dugaan hubungan WNA tersebut dengan perempuan WNI yang menjadi klien Fandi serta dugaan pembiayaan perkara perceraian masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya.

Pihak WNA maupun perusahaan belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

Kasus ini selanjutnya menunggu proses penyelidikan Satreskrim Polresta Barelang untuk memastikan rangkaian dugaan penghinaan yang dilaporkan Fandi.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network