Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis Capai Kerugian Rp10 Triliun, Kolonel TNI Ditetapkan Tersangka

Riyan Riski Roshali
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBatam.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, prajurit TNI aktif, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Perwira menengah tersebut saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa perkara ini ditangani melalui mekanisme pidana koneksitas (Pidmil) karena melibatkan unsur militer dan sipil.

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," kata Anang, Rabu (30/9/2026).

Anang menjelaskan, penetapan Kolonel Budi Utomo menambah daftar tersangka dalam skandal tersebut menjadi total tujuh orang. Para tersangka disinyalir terlibat dalam berbagai modus, seperti penyimpangan pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga korupsi penjualan food tray atau ompreng MBG.

Saat ini, berkas perkara dengan perkiraan nilai kerugian negara mencapai Rp10 triliun tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG

1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

4. Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri

5. Vendor Motor Listrik Andri Mulyono

6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing

7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network