BATAM, iNewsBatam.id - Polisi memburu seorang pria berinisial LC yang diduga sebagai pemilik minuman keras (miras) ilegal tanpa izin edar di Batam, Kepulauan Riau. LC diduga melarikan diri saat polisi menggerebek sebuah gudang pada Selasa (13/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga unit kendaraan yang mengangkut miras ilegal. Petugas juga menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai sopir angkutan tersebut.
Tiga kendaraan yang disita terdiri atas satu unit minibus Daihatsu Grand Max bernomor polisi BP 8923 YD serta dua truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9047 KU dan BA 9833 OU.
Ketiga kendaraan itu diduga disiapkan untuk mengangkut pasokan miras ilegal yang akan diedarkan di wilayah Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, membenarkan penindakan terhadap aktivitas pengangkutan minuman beralkohol (mikol) tanpa izin edar tersebut.
"Benar, ada penangkapan tersebut dan saat ini proses hukumnya sedang berlanjut," kata Agung saat dikonfirmasi.
Saat ini, ketiga kendaraan beserta seluruh muatannya telah diamankan di Mapolresta Barelang sebagai barang bukti.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan LC dan mengungkap dugaan jaringan pengiriman miras ilegal tersebut. Identitas serta peran pihak-pihak lain yang terlibat masih didalami oleh penyidik.
Hingga kini, polisi belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah miras yang disita maupun dugaan jalur distribusi barang tersebut.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
