Selain menjadi kanal pengaduan masyarakat, SAPA-WASSIDIK juga mendukung pengawasan internal kepolisian. Sistem ini mengintegrasikan pengaduan, pemantauan perkembangan penanganan perkara, pengawasan aktivitas penyidikan, pengelolaan data, hingga pelaporan dalam satu platform digital.
Implementasinya mencakup tiga Subdirektorat (Subdit) Ditresnarkoba Polda Kepri serta tujuh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres dan Polresta di wilayah Kepulauan Riau.
Integrasi tersebut diharapkan mempermudah koordinasi antarunit, mempercepat pemantauan perkembangan perkara, serta menyediakan data yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Untuk menjaga keamanan informasi, aplikasi ini dilengkapi pengaturan hak akses pengguna, mekanisme verifikasi, dan pencatatan aktivitas. Fitur tersebut ditujukan untuk memastikan pengelolaan data berlangsung tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Andar menjelaskan, peluncuran SAPA-WASSIDIK juga merupakan bagian dari proyek perubahan yang dilaksanakan peserta Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan 26 Tahun 2026.
Melalui inovasi digital ini, Ditresnarkoba Polda Kepri berharap pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba semakin efektif dan pelayanan kepada masyarakat meningkat.
Dukungan warga melalui penyampaian informasi yang dapat diverifikasi diharapkan turut memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kepulauan Riau.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
