Disinggung Soal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Jokowi Pilih Bungkam

Achmad Al Fiqri
Jokowi memperlihatkan ijazah S1 UGM di hadapan majelis hakim saat bersaksi di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (Foto: ist)

Penetapan Tersangka dan Modus Penyadapan Ilegal

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana penyadapan ilegal, akses tanpa hak (illegal access), serta penghapusan data elektronik. Selain mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi kepolisian, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).

Asep menjelaskan bahwa aksi ilegal tersebut berlangsung sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka ditengarai memerintahkan tindakan penyadapan tanpa mematuhi prosedur baku yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network