Sejumlah nomor telepon dimasukkan secara sepihak ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa verifikasi resmi dan tanpa ada kaitannya dengan kepentingan penegakan hukum.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.
Tak berhenti di situ, untuk mengelabui petugas dan menutupi jejak kejahatan, para tersangka diperintahkan menghapus seluruh rekam jejak digital hasil sadapan pada sistem komputer tersebut pada Oktober 2026.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," jelas Asep.
Dalam pengungkapan kasus besar ini, Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta tiga saksi ahli. Polisi juga menyita puluhan barang bukti elektronik yang digunakan selama aktivitas ilegal berlangsung.
"Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah Penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah," paparnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
