Menerima laporan korban, anggota Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Syofian Rida melakukan serangkaian Penyelidikan dilapangan.
Hingga akhirnya berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat (26/11/21) sekira jam 10.00 WIB anggota berhasil menangkap pelaku AM dirumahnya yang beralamat di Kavling Bakau Serip Kec. Nongsa, Kota Batam.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekira jam 12.30 WIB pelaku FAN juga berhasil ditangkap dirumahnya yang beralamat di Komplek BP Batam Kec. Nongsa Kota Batam," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.
"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutupnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta