Menurutnya, pelaku tidak sendiri, dia dibantu oleh dua orang wanita bernama Nety dan Siti sebagai perpanjangan tangan dari AS. Kedua wanita tersebut pun kembali meminta kepada korban sejumlah uang sebesar Rp200 ribu, sebagai uang lelah.
“Per orang diminta uang sebesar Rp1,6 Juta, ditambah dengan pihak informan yang juga informan meminta uang lelah sebesar Rp200 ribu. Bukti perjanjian tertulisnya cuma kwitansi saja, saat ini sudah dipegang Polres Karimun,” katanya.
Dari tanggal yang dijanjikan, bahwa akan dipekerjakan pada 6 Desember 2021, namun hingga Selasa 7 Desember 2021, belum ada satu orang pun yang dipanggil bekerja.
Sebelum para korban melakukan aksi protes, pelaku telah menggelar pertemuan dengan para korban pada 2 Desember 2021 kemarin di coastal area, lalu dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya pada Sabtu kemarin (4/12) di coastal area.
Dari dua pertemuan itu, AS etap menjanjikan kepada korban bahwa akan dipekerjakan di PT Saipem pada 6 Desember.
Dari laporan yang dibuat kata Prasetyo, Polres Karimun berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut, sehingga kasus penipuan itu kini sudah ditangani Satreskrim Polres Karimun.
Pihak kepolisian nantinya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap 260 orang korban. Di samping itu, PAMERAL juga akan mempersiapkan data dengan melakukan rekapitulasi daftar korban berikut jumlah kerugian.
“Harapan korban uang ini bisa dikembalikan, namun tidak juga menghapus proses hukum,” katanya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta