PADANG, iNewsBatam.id - Tim Rajawali, Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan tersebut, 8 paket narkoba jenis sabu berhasil diamankan petugas
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan, Kedua pelaku berinisial DN dan DH, mereka dibekuk petugas ketika akan melakukan transaksi di sebuah Pos Pemuda di daerah Kuranji, Kota Padang.
"Kedua pelaku merupakan residivis yang pernah dipidana dalam kasus serupa. Bahkan salah satu pelaku baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Muaro Padang," ujarnya Senin (11/12/2023).
Dijelaskannya, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa resah tentang seringnya transaksi narkoba di kawasan setempat oleh kedua pelaku.
Setelah diyakini sedang menguasai barang bukti barulah diamankan.“Kedua pelaku ini sudah dua bulan kami TO (target operasi) kami mendapat informasi akan melakukan transaksi kemudian petugas melakukan penyelidikan dan setelah diyakini info tersebut benar dan tersangka memiliki barang bukti barulah kita amankan,” katanya lagi.
Editor : Johan Utoyo