2. Polisi Giring Pelaku Menunjukkan Mayat Korban Dikubur
Selanjutnya anggota meminta pelaku untuk menunjukkan di mana menyembunyikan mayat korban, dan oleh pelaku ditunjukkan di mana korban dikuburkan.
Berbekal pengakuan pelaku tersebut akhirnya anggota kembali menanyakan terkait hilangnya AS (47) yang berdasarkan laporan keluarga pada tahun 2021 di Polres Wonogiri bahwa AS terakhir kali berpamitan dengan keluarganya adalah untuk menemui pelaku untuk menagih utang, Akhirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang” ungkapnya.
3. Polisi dan Warga Gali Kubur Jasad Korban
Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, kemudian petugas Polres Wonogiri dibantu warga sekitar mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Mayat-mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan SM alias Raja Tega dengan modus utang piutang
4. Pelaku Punya Permasalahan dengan Korban
Diduga pelaku SM alias Raja Tega melakukan pencurian di wilayah Ngadirojo dan setelah dilakukan pengembangan dari informasi yang didapat bahwa pelaku dulu pernah mempunyai permasalahan dengan korban S Warga Jatipurno yang sebelumnya dilaporkan hilang pada tahun 2022.
5. Pelaku Tunjukkan Lokasi Eksekusi dan Pembuangan Jasad Korban
Dari hasil penyelidikan, didapati fakta bahwa SM dicurigai terkait dengan hilangnya korban, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidik mendapatkan arah bukti petunjuk terkait sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan korban pada saat pergi meninggalkan rumah. Selanjutnya dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap SM dan saksi lainnya, yang mana SM mengakui perbuatan yang dilakukan dan menunjukan lokasi pelaksanaan eksekusi dan pembuangan jenazah korban, dari hasil pengembangan pencarian barang bukti didapat potongan tulang yang diduga milik korban seperti pengakuan dari SM pada saat melakukan pembuangan jenazah korban.
Editor : Johan Utoyo