get app
inews
Aa Read Next : Sebelum Kejadian, Pelaku Pembunuhan Marketing Oryza Hill Sempat Halangi Pembangunan Proyek

Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Berawal dari Utang-Piutang

Senin, 11 Desember 2023 | 11:14 WIB
header img
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra W Amirullah saat gelar pengungkapan kasus pembunuhan berantai dengan korban dua orang. (IST)

6. Pelaku Racun Korban dengan Minuman Bercampur Potas 
"Kepada penyidik pelaku mengaku kesal terus-menerus ditagih korban. Pelaku SM akhirnya memberi korbannya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun" kata Kapolres  "Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini," tegasnya. 

7. Pelaku Terancam Hukuman Mati 
Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbanya Tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sumber: iNews Jateng

Editor : Johan Utoyo

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut