BATAM, iNewsBatam.id - Seorang ibu rumah tangga di Batam terpaksa berurusan dengan hukum, atas dugaan kasus tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan mengatakan, tersangka bernama Nur Azizah, Alias Maya (51). Ia diamankan di kawasan Perumahan Putra Kelana Jaya Blok S No.12 Kecamatan Bengkong.
“Benar, kita amankan satu orang wanita pelaku pemberangkatan CPMI secara non prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center,” ujarnya, Sabtu (3/2/2024).
Dijelaskannya, terungkapnya kasus tersebut bermula saat Polsek KKP dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri menemukan 2 orang wanita asal Pandeglang, Banten yang akan berangkat ke Malaysia di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, pada Selasa 30 Januari 2024.
Petugas yang merasa curiga meminta mereka untuk menunjukkan dokumen kelengkapan. Akan tetapi, keduanya tidak bisa memperlihatkan berkas yang diminta dan langsung diamankan.
Dari hasil penyelidikan diketahui, dua orang korban ini akan bekerja ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji sebesar Rp5 juta. "Dari keterangan itulah kami langsung memburu pelaku," lanjutnya.
Editor : Johan Utoyo