Saat mengamankan pelaku, petugas juga menemukan satu orang lagi calon korban yang akan diberangkatkan. Pelaku digelandang ke Polsek Kawasan Pelabuhan untuk dimintai keterangan. "Kepada polisi pelaku mengaku mendapat untung sebesar Rp3,7 juta dari tiga orang korban," ungkapnya.
Pelaku juga mengaku, ia berperan sebagai orang yang menjemput korban di Bandara Hang Nadim Batam, menyediakan tempat tinggal selama di Bengkong, membantu pengurusan pembuatan paspor, membelikan tiket, serta ikut mengantarkan korban ke Pelabuhan International Batam Centre.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UUU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Johan Utoyo