get app
inews
Aa Read Next : Manipulasi Data Keuangan Perusahaan, Manager PT VME Process Batam Ditangkap di Aceh

Miris, Bocah 12 Tahun di Batam Dicabuli Paman Sejak Kelas 2 SD

Senin, 05 Februari 2024 | 17:39 WIB
header img
Pelaku cabul (foto: Defrizal/iNewsBatam.id)

"Pelaku kita amankan di tempat kerjanya, salah satu perusahaan di kawasan Tanjunguncang, dan sekarang ditahan di Polsek Batuaji," ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Derizal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut