Pihak keluarga korban melalui kantor hukum Deo Simatupang&Partner meminta agar pihak perusahaan memenuhi tiga tuntutan. Yakni, berikan keluarga almarhum tempat tinggal yang layak. Berikan biaya pendidikan kepada tiga anak korban hingga tingkat sarjana. Serta, memberikan santunan yang layak.
"Korban merupakan tulang punggung keluarga, tiga anaknya masih kecil-kecil," ucapnya.
Namun hingga saat ini pihak developer masih belum memberikan jawaban terkait tiga tuntutan keluarga korban. "Ini bukan perusahaan kecil, ini perusahaan besar," katanya lagi.
Ia pun menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Sehingga, keadilan untuk korban dan keluarga yang ditinggalkan ditegakkan. "Kita akan terus mengawal kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Jimmy Hutasoit menjadi korban pembunuhan Rahman Padak. Korban dibacok membabi buta di Ruko Oryza Hill Tiban. Korban tewas di tempat.
Usai melakukan pembunuhan tersebut, tersangka menyerahkan diri ke Polresta Barelang. Ia pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Editor : Derizal