Serli menyebut, korban baru bekerja di kantor pemasaran tersebut satu hari. Karena, lokasi tersebut sebelumnya sempat diblokade oleh tersangka yang menuntut haknya.
"Sebelumnya pihak agen pemasaran (PT. BSA) sudah mengkonfirmasi terkait status ruko tersebut, apakah bermasalah karena kondisinya saat itu ditutup oleh tersangka. Namun pihak perusahaan menyebut tidak ada masalah," ungkapnya.
Di lokasi yang sama, tim kuasa hukum keluarga korban, Deo Bernas Situmeang menyebut, beberapa waktu lalu tim kuasa hukum, keluarga korban, dan pihak developer sudah bertemu sebanyak empat kali.
Pihak perusahaan awalnya menawarkan uang sagu hati sebesar Rp40 juta. Namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah. Sehingga penawaran terakhir menjadi Rp100 juta.
"Penawaran yang tidak masuk akal, penyebab kematian korban karena kelalaian perusahaan dalam memberikan hak gaji tersangka. Jika dari awal gaji tersangka diselesaikan, peristiwa ini tidak akan terjadi," kata Bernas.
Bernas pun menuntut pihak perusahaan untuk bertanggungjawab penuh atas peristiwa itu. Pun begitu, ia mengajak pihak perusahaan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Editor : Derizal