BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam berhasil menangkap enam pelaku yang mencoba menyelundupkan benih bening lobster (BBL) dengan nilai sebesar Rp26,9 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi di Pantai Wisata Joyo, Bintan, pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 13.15 WIB. Para pelaku, yang menggunakan kapal berkecepatan tinggi, membawa 53 boks BBL, sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas.
"Saat pengejaran, kami memberikan peringatan untuk menghentikan HSC yang membawa benur, namun tidak diindahkan. Penindakan berhasil dilakukan setelah HSC dikandaskan di Pulau Wisata Joyo," jelas Zaky dalam konferensi pers pada Minggu (13/10/2024).
Enam pelaku yang ditangkap berinisial AZ, AR, ZA, SA, MY, dan MI. Zaky menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari strategi yang lebih komprehensif, setelah beberapa kali pelaku berhasil lolos sebelumnya.
"Dari kasus sebelumnya, kami mengevaluasi dan memblokir jalur pelarian mereka. Kini kami berhasil mengamankan enam pelaku," imbuhnya.
Dari hasil penyitaan, petugas berhasil menyita 53 boks BBL, terdiri dari 1.300 kantong berisi 261.000 BBL jenis pasir dan 28 kantong berisi 5.600 BBL jenis mutiara.
Para pelaku mengaku bahwa BBL tersebut berasal dari Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dan direncanakan untuk dibawa ke Malaysia, dengan tujuan akhir Singapura. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta per perjalanan.
Sebagian dari BBL yang berhasil disita akan dilepasliarkan ke habitatnya di laut, sementara sebagian lainnya akan dibudidayakan oleh Balai Karantina Pertanian Batam.
Editor : Gusti Yennosa