BATAM, iNewsBatam.id - Otoritas Bea Cukai (BC) Batam, Kepulauan Riau telah mencatat sebanyak 186 laporan pelanggaran hingga November 2024.
Dari jumlah tersebut, 148 laporan berasal dari penindakan non-patroli laut, 31 dari patroli laut, dan 7 terkait dengan pelanggaran narkotika, psikotropika, serta prekursor.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling banyak terjadi berkaitan dengan komoditas barang kena cukai (BKC), barang kiriman, serta narkotika dan psikotropika.
"Angka ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran untuk melindungi masyarakat. Hal ini juga selaras dengan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," katanya pada Jumat (22/11/2024).
Dalam operasi rutin, Bea Cukai Batam berhasil menyita 281.649 batang rokok ilegal dari berbagai merek, seperti HMIND, H&D, dan Manchester. Selain itu, penindakan terhadap minuman beralkohol ilegal juga dilakukan, dengan total barang bukti sebanyak 22,3 liter.
"Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang pelaku yang membawa rokok tanpa pita cukai," tambah Evi.
Pelanggaran di sektor cukai sebagian diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam periode ini, Bea Cukai Batam berhasil menyelesaikan dua kasus dengan denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai, yang menghasilkan penerimaan sebesar Rp193 juta. Pendekatan ini dianggap lebih efisien dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Editor : Gusti Yennosa