get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Gabungan Sergap Penyelundup 10 Kg Sabu di Perairan Pulau Takong Lyu

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,9 Kg, 4 Tersangka Ditangkap

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:33 WIB
header img
Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil ditegah oleh tim gabungan di Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)


Dari hasil interogasi, RD dan AM mengaku diperintah oleh seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh. Tim gabungan pun segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB.

Di hotel tersebut, petugas berhasil menangkap AWI (25) dan RE (22), serta menggeledah lima kamar yang digunakan sebagai tempat mengemas sabu dan tempat tinggal para kurir.

Dari penggeledahan itu, ditemukan delapan bungkus sabu tambahan seberat 8.750 gram, alat pengemas, dua timbangan digital, dan alat hisap sabu. Selain itu, tujuh orang lainnya yang berada di salah satu kamar hotel diperiksa sebagai saksi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa sindikat ini dikendalikan oleh seorang buronan berinisial RO, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bersama dua kaki tangannya, Sasa dan Nawi.

Barang bukti dan para pelaku telah diserahkan ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polresta Barelang menetapkan empat tersangka, yakni AWI, OKI, RD, dan AM.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Deni Langie menjelaskan bahwa dari 11 orang yang diperiksa, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh lainnya, termasuk sopir AWI dan beberapa saksi lainnya, tidak terlibat langsung dalam penyelundupan.

“Sementara itu, pengendali RO yang berada di luar Batam terus kami dalami, dan kami sedang mencari buronan lainnya, Sasa, yang diduga berasal dari Batam,” kata Deni.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut