BATAM, iNewsBatam.id - Tim gabungan dari Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10.955 gram.
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025, di Bandara Hang Nadim.
Petugas menangkap pasangan kekasih berinisial RD (28) dan AM (24) setelah mencurigai keduanya membawa delapan bungkus sabu dalam koper mereka, yang terlihat saat melalui mesin X-ray.
Mereka kemudian dibawa ke ruang rekonsiliasi untuk pemeriksaan mendalam. Kedua penumpang mengaku hendak pergi liburan dan tidak membawa barang apapun dalam koper.
Namun, setelah digeledah, petugas menemukan sabu yang telah dikemas dalam bungkusan kecil dengan berat total 2.240 gram, disembunyikan di antara lipatan pakaian dan sajadah untuk mengelabui petugas keamanan bandara.
“Keduanya tampak gelisah saat didekati petugas. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan kristal putih yang diduga sabu,” ujar Zaky, Kamis (30/1/2025).
Dari hasil interogasi, RD dan AM mengaku diperintah oleh seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh. Tim gabungan pun segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB.
Di hotel tersebut, petugas berhasil menangkap AWI (25) dan RE (22), serta menggeledah lima kamar yang digunakan sebagai tempat mengemas sabu dan tempat tinggal para kurir.
Dari penggeledahan itu, ditemukan delapan bungkus sabu tambahan seberat 8.750 gram, alat pengemas, dua timbangan digital, dan alat hisap sabu. Selain itu, tujuh orang lainnya yang berada di salah satu kamar hotel diperiksa sebagai saksi.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa sindikat ini dikendalikan oleh seorang buronan berinisial RO, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bersama dua kaki tangannya, Sasa dan Nawi.
Barang bukti dan para pelaku telah diserahkan ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polresta Barelang menetapkan empat tersangka, yakni AWI, OKI, RD, dan AM.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Deni Langie menjelaskan bahwa dari 11 orang yang diperiksa, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh lainnya, termasuk sopir AWI dan beberapa saksi lainnya, tidak terlibat langsung dalam penyelundupan.
“Sementara itu, pengendali RO yang berada di luar Batam terus kami dalami, dan kami sedang mencari buronan lainnya, Sasa, yang diduga berasal dari Batam,” kata Deni.
Editor : S. Widodo