BATAM, iNewsBatam.id - Tim gabungan dari Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10.955 gram.
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025, di Bandara Hang Nadim.
Petugas menangkap pasangan kekasih berinisial RD (28) dan AM (24) setelah mencurigai keduanya membawa delapan bungkus sabu dalam koper mereka, yang terlihat saat melalui mesin X-ray.
Mereka kemudian dibawa ke ruang rekonsiliasi untuk pemeriksaan mendalam. Kedua penumpang mengaku hendak pergi liburan dan tidak membawa barang apapun dalam koper.
Namun, setelah digeledah, petugas menemukan sabu yang telah dikemas dalam bungkusan kecil dengan berat total 2.240 gram, disembunyikan di antara lipatan pakaian dan sajadah untuk mengelabui petugas keamanan bandara.
“Keduanya tampak gelisah saat didekati petugas. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan kristal putih yang diduga sabu,” ujar Zaky, Kamis (30/1/2025).
Editor : S. Widodo