get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang 11 Eks Personel Satnarkoba Polresta Barelang Ditunda, Ini Alasannya

Jaksa Ungkap Permufakatan Jahat 12 Terdakwa Gelapkan Barang Bukti Narkoba

Kamis, 30 Januari 2025 | 19:29 WIB
header img
Para terdakwa kasus penyelewengan barang bukti narkoba mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Abdul Kholiq/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengungkap upaya permufakatan jahat 12 terdakwa penggelapan barang bukti narkoba.

Hal ini terungkap dalam sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Tiwik dan hakim pendamping Douglas Napitupulu serta Andi Bayu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/1/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap ke-12 terdakwa yang terdiri dari 10 eks personel Satuan Narkoba Polresta Barelang dan dua orang sipil ini dikawal ketat aparat keamanan.

Dari surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri dan Kejari Batam, kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika itu terjadi dalam rentang waktu 15 Juni 2024 hingga 8 September 2024 di wilayah hukum Polresta Barelang, Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua mengatakan terdakwa Satria Nanda (mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang) diduga bekerja sama dengan beberapa anggotanya, termasuk terdakwa Wan Rahmat Kurniawan, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Aryanto, Alex Candra, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, Ma'ruf Rambe dan dua orang warga sipil, yakni Julkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar untuk menggelapkan barang bukti sabu hasil tangkapan.

Dia menjelaskan bahwa, kasus ini bermula ketika saksi Rahmadi menerima informasi dari Hendriawan (DPO) yang merupakan saudaranya mengenai rencana penyelundupan 300 kg sabu dari Malaysia.

Namun, rencana tersebut batal karena kondisi belum memungkinkan hingga pada Mei 2024, informasi baru menyebutkan bahwa jumlah narkotika yang akan masuk adalah 100 kg.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut