get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,9 Kg, 4 Tersangka Ditangkap

Buruh Tani dan Nelayan Selundupkan Sabu dari Batam, Diupah Rp 50 Juta

Jum'at, 07 Februari 2025 | 20:22 WIB
header img
Barang bukti sabu seberat 7,1 kg yang diselundupkan dua pria melalui Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id -  Dua pria yang merupakan buruh tani dan nelayan, nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.

Aksi keduanya terhenti setelah diringkus aparat Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau pada akhir Januari 2025 lalu.

Dua kurir berinisial SE (46) dan AH (34) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 7.110 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan terhadap SE, seorang buruh tani asal Lombok.

SE ditangkap saat hendak terbang ke Lombok melalui Yogyakarta dengan maskapai Super Air Jet. Petugas mencurigai koper milik SE yang terdeteksi membawa barang mencurigakan.

Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan di lipatan celana jeans dalam koper.

"Setelah dilakukan uji laboratorium, serbuk tersebut positif mengandung Methamphetamine dengan total berat 2.015 gram," ujar Zaky, Jumat (7/2/2025).

SE mengaku menerima tawaran sebagai kurir narkoba dari seseorang berinisial ZEN yang dikenalnya melalui Facebook.

Ia telah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok pada Oktober dan Desember 2024, dengan modus yang sama.

"Setiap pengiriman, SE ini menerima upah Rp50 juta, termasuk biaya tiket pesawat," tambah Zaky.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut