get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,9 Kg, 4 Tersangka Ditangkap

Buruh Tani dan Nelayan Selundupkan Sabu dari Batam, Diupah Rp 50 Juta

Jum'at, 07 Februari 2025 | 20:22 WIB
header img
Barang bukti sabu seberat 7,1 kg yang diselundupkan dua pria melalui Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)


Penindakan kedua dilakukan terhadap AH, seorang nelayan asal Aceh yang hendak terbang ke Jakarta dengan maskapai Lion Air. Koper milik AH mencurigakan karena berisi pakaian dan celana jeans yang ukurannya tidak sesuai.

Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan 20 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang dibungkus kertas karbon dan diselipkan di lipatan celana jeans dalam koper.

"Barang bukti tersebut memiliki berat 5.095 gram dan setelah diuji laboratorium, terbukti mengandung Methamphetamine," kata Zaky.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan AH positif menggunakan narkoba. Pelaku juga mengakui sudah empat kali menjadi kurir narkoba dengan rute Medan–Jakarta.

"Ia mendapatkan koper berisi sabu dari seseorang yang diperintah oleh pengendali berinisial ABG. Setiap pengiriman, AH dijanjikan upah Rp40 juta," katanya.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut