Mau Mudik Bawa Mobil dari Batam? Ini Syarat dan Prosedurnya

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Bea Cukai akan mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Sementara, yang nantinya digunakan untuk mencairkan kembali jaminan setelah kendaraan kembali ke Batam.
Pemilik kendaraan harus memastikan mobilnya kembali ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari sejak Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan. Jika melebihi batas waktu, uang jaminan akan dianggap sebagai pembayaran pajak dan disetorkan ke kas negara.
Sebelum kendaraan dikeluarkan, pemudik juga wajib mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri sebagai bukti bahwa kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran atau tindak pidana.
Jadwal pengajuan permohonan dibuka sejak 3 Maret 2025 dan batas akhir pengajuan: 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.
Setelah permohonan disetujui, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik dan dokumen, serta dibuatkan proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke Batam.
Setelah semua prosedur selesai, kendaraan bisa dibawa menuju pelabuhan terakhir sebelum meninggalkan kawasan bebas Batam.
Proses pengeluaran kendaraan dari Batam memerlukan kerja sama antara pemilik mobil, otoritas Bea Cukai, dan petugas yang bertugas di lapangan.
Editor : S. Widodo