get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Tanjak Kepri Mudahkan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Polisi Bongkar Penyelundupan Rokok dari Batam ke Singapura, Dua Tersangka Diamankan

Jum'at, 14 Maret 2025 | 10:08 WIB
header img
Penggerebekan gudang ekspedisi yang menyelundupkan rokok dari Batam ke Singapura. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)


Ia menyebut gudang yang terlibat dalam praktik ini diketahui sudah empat kali menyelundupkan produk olahan tembakau ke luar negeri.

Modus penyelundupan dilakukan dengan memalsukan dokumen barang, menyatakan rokok tersebut sebagai snack atau makanan ringan.

Rokok kemudian dikemas dalam wadah makanan ringan untuk mengelabui petugas dan dikirim ke Singapura.

Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar. Perhitungan tersebut berdasarkan total nilai rokok ilegal sebanyak 153.272 batang x Rp10 ribu per batang = Rp1,5 miliar, ditambah dengan nilai pajak 10% yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp153 juta.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 102A Jo Pasal 11A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait penyelundupan ekspor yang tidak sesuai ketentuan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," tegas Ruslaeni.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut