Dua Perempuan Diduga Terlibat Penempatan Ilegal PMI Ditangkap di Batam

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan Isni yang berperan sebagai penampung calon PMI serta mengurus paspor dan visa mereka.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku lain, yakni Tasya, yang bertugas menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim atas perintah seseorang berinisial Inara (DPO).
Tasya menerima upah sebesar Rp200 ribu untuk jasanya menjemput dan mengantar korban ke rumah Isni.
Setelah mendapatkan informasi dari Isni, polisi segera memburu Tasya yang akhirnya ditemukan di wilayah Bengkong dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sagulung.
Keduanya dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
"Sementara itu, pencarian terhadap pelaku berinisial Inara yang masih berstatus DPO terus kami lakukan," pungkas Iptu Anwar.
Editor : S. Widodo