Pegiat Medsos Yusril Koto Diamankan Polisi
Senin, 28 April 2025 | 13:52 WIB

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, baik dari bidang bahasa, digital forensik, maupun hukum pidana.
Hasilnya, informasi yang disebarkan dalam video yang diviralkan Yusril dinilai tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Penyidik menjerat Yusril dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," tambah Zaenal.
Editor : S. Widodo