Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Residivis Kepergok Curi Motor di Tanjung Uma, Satu Pelaku Dihajar Massa
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Jambret di Batam Dibekuk Polisi saat Sedang Bersantai

Selasa, 06 Mei 2025 | 21:41 WIB
  • author Gusti Yennosa
Tersangka Jambret di Batam Dibekuk Polisi saat Sedang Bersantai
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin. (Foto: oca/iNews.id)


Tak hanya sekali, J mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa bersama rekannya yang kini buron. Bahkan, ia juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Batam Kota.

"Jadi tersangka ini terlibat dua laporan polisi, satu di Polresta Barelang untuk kasus jambret dan satu lagi di Polsek Batam Kota untuk kasus curanmor," jelas Zaenal.

Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor: S. Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut