get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Jambret Diringkus Polisi di Bintan, Ini Penampakannya

Tersangka Jambret di Batam Dibekuk Polisi saat Sedang Bersantai

Selasa, 06 Mei 2025 | 21:41 WIB
header img
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin. (Foto: oca/iNews.id)


Tak hanya sekali, J mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa bersama rekannya yang kini buron. Bahkan, ia juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Batam Kota.

"Jadi tersangka ini terlibat dua laporan polisi, satu di Polresta Barelang untuk kasus jambret dan satu lagi di Polsek Batam Kota untuk kasus curanmor," jelas Zaenal.

Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut