Kejari Batam Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Kredit Mikro Fiktif Pegadaian Syariah

Meski telah memeriksa puluhan saksi, jaksa belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kasna menyebut pihaknya masih menunggu kelengkapan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Nanti setelah hasil audit lengkap kami terima, akan dilakukan pemanggilan kembali, dan setelah itu kami tentukan pihak mana yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Kasus ini mencuat sejak akhir Desember 2024, usai laporan dari pihak Pegadaian yang mengacu pada temuan audit internal.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memalsukan dokumen guna mencairkan dana kredit mikro yang tidak semestinya.
“Modusnya adalah transaksi fiktif dengan pemalsuan dokumen, sehingga anggaran bisa dicairkan,” pungkas Kasna.
Editor : S. Widodo