get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku TPPO

Langgar Aturan Imigrasi, Puluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan di Batam

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:21 WIB
header img
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad memberikan keterangan seputar Operasi Wira Waspada yang menjaring puluhan WNA. (Foto: Yude/iNews.id)


Sementara itu, seorang WNA asal Kanada berinisial DJM diamankan setelah dilaporkan warga karena mengganggu ketertiban umum di kawasan OS Hotel, Batam Kota.

“DJM tidak kami hadirkan karena sedang dalam pemeriksaan tim kesehatan atas indikasi gangguan kejiwaan,” kata Hajar.

Dalam kasus terpisah, tiga WNA asal Bangladesh diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

"Kasus WNA Bangladesh telah kami koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Batam dan dinyatakan lengkap atau P21," tutup Hajar.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut