Janji Kerja Palsu, Warga Batam Jadi Korban Penyalur Ilegal ke Singapura

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya pada 15 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil interogasi awal, pelaku TY mengaku telah beberapa kali memberangkatkan PMI secara ilegal.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paspor atas nama korban, tiket kapal Batam–Singapura dan Singapura–Batam, serta satu unit ponsel Oppo A54.
“Tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan martabat korban. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif,” tegas Effendri.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
Menurutnya, proses legal adalah satu-satunya cara untuk memastikan keselamatan dan perlindungan hukum bagi para pekerja migran.
Editor : S. Widodo