Kronologi Kapal MT Sea Dragon Digerebek di Karimun, Bawa 1,8 Ton Sabu dalam Tangki Pendingin

KARIMUN, iNewsBatam.id – Kronologi upaya penyelundupan narkoba berskala besar di Perairan Karimun, Kepulauan Riau melalui sebuah kapal berbendera Indonesia, MT Sea Dragon disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia.
Kapal MT Sea Dragon diduga membawa sabu dalam jumlah sangat besar sekitar 1,8 ton berhasil ditangkap tim gabungan Bea Cukai dan TNI AL serta BNN di Perairan Karimun.
Pada Rabu (21/5/2025), aparat Bea Cukai Batam bersama tim gabungan dari TNI AL dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melancarkan operasi di Perairan Karimun. Target mereka adalah MT Sea Dragon, sebuah kapal yang diawaki oleh enam kru, dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia.
Setelah berhasil menghentikan kapal, tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kecurigaan mereka terbukti. Di dalam salah satu tangki pendingin kapal, ditemukan 40 dus.
Masing-masing dus berisi 30 bungkus yang diduga sabu, dengan berat diperkirakan 1 kilogram per bungkus. Ini mengindikasikan total barang bukti mencapai ratusan kilogram.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta