Kronologi Kapal MT Sea Dragon Digerebek di Karimun, Bawa 1,8 Ton Sabu dalam Tangki Pendingin

KARIMUN, iNewsBatam.id – Kronologi upaya penyelundupan narkoba berskala besar di Perairan Karimun, Kepulauan Riau melalui sebuah kapal berbendera Indonesia, MT Sea Dragon disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia.
Kapal MT Sea Dragon diduga membawa sabu dalam jumlah sangat besar sekitar 1,8 ton berhasil ditangkap tim gabungan Bea Cukai dan TNI AL serta BNN di Perairan Karimun.
Pada Rabu (21/5/2025), aparat Bea Cukai Batam bersama tim gabungan dari TNI AL dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melancarkan operasi di Perairan Karimun. Target mereka adalah MT Sea Dragon, sebuah kapal yang diawaki oleh enam kru, dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia.
Setelah berhasil menghentikan kapal, tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kecurigaan mereka terbukti. Di dalam salah satu tangki pendingin kapal, ditemukan 40 dus.
Masing-masing dus berisi 30 bungkus yang diduga sabu, dengan berat diperkirakan 1 kilogram per bungkus. Ini mengindikasikan total barang bukti mencapai ratusan kilogram.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan adanya pengungkapan ini. Namun, ia belum bisa memastikan jumlah pasti barang yang diamankan. "Belum tahu beratnya, belum ditimbang," ujar Evi saat dikonfirmasi Rabu siang.
Evi menambahkan bahwa saat ini, pihaknya masih meneliti lebih lanjut barang yang diduga narkoba tersebut untuk memastikan jenis dan kandungan pastinya.
"Masih diteliti, apakah benar narkoba atau bukan. Jangan-jangan hanya tawas," tambahnya, menekankan kehati-hatian dalam proses identifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai jenis dan jumlah pasti barang bukti. Tim gabungan masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta