get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Pengiriman Lima PMI Non-Prosedural di Batam

Kecurigaan Warga Ungkap Praktik Pengiriman PMI Non-Prosedural di Batam

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:06 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: dok iNews.id)


Ketiga calon PMI masing-masing berinisial HH (asal Jakarta Timur), UF (Ciamis), dan S (Pringsewu). Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, tiga paspor, dan satu tiket pesawat Citilink rute Jakarta–Batam.

SNI, warga Perumahan Alam Raya 2, Kecamatan Batam Kota, kini menjalani pemeriksaan intensif.

Ia diduga melanggar Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut