get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecurigaan Warga Ungkap Praktik Pengiriman PMI Non-Prosedural di Batam

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Dua Calon PMI Non-Prosedural ke Malaysia

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:56 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: ist)


Tim Subdit IV kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZF di sebuah wisma di kawasan yang sama pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Andyka.

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain dua paspor dan visa sosial, dua lembar tiket kapal dan boarding pass, dua bukti pembayaran visa, serta dua unit telepon genggam.

ZF dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 serta Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut