Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Banding
Rabu, 04 Juni 2025 | 17:38 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naek Hasibuan langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. “Karena tuntutan kami adalah pidana mati, maka kami menyatakan banding,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Celvin Wijaya, menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya sebelum mengambil sikap.
"Kami masih memerlukan waktu untuk berdiskusi dulu bersama terdakwa, Yang Mulia," katanya.
Satria Nanda terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa sabu tersebut dijual oleh oknum aparat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Editor : S. Widodo