get app
inews
Aa Text
Read Next : Layanan Warung Konsuler Jangkau WNI di Wilayah Terpencil Malaysia

Heboh! 2 Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, Pemerintah Tak Tahu

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:59 WIB
header img
Tangkapan layar situs asing yang memampang penjualan dua pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: Alfie/iNews.id)


Doli menegaskan, berdasarkan aturan, pulau-pulau kecil, terutama di wilayah perbatasan, tidak bisa dijual sembarangan, apalagi kepada pihak asing.

"Asing tidak diperbolehkan langsung membeli pulau. Kalaupun ada kerja sama atau sewa, harus melalui badan hukum dan sesuai aturan investasi yang berlaku," jelasnya.

Menurut Doli, persoalan ini sudah dilaporkan kepada Gubernur Kepri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk ditelusuri lebih lanjut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak panik dan menyerahkan penyelidikan sepenuhnya kepada aparat terkait.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, hingga berita ini diunggah belum memberikan respons atas isu penjualan dua pulau di wilayahnya.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut