get app
inews
Aa Text
Read Next : Insiden Kapal Terbakar di Batam, Tokoh Sumut: Jangan Main-main dengan Nyawa Pekerja!

Tragedi Kapal MT Federal II, Disnakertrans Kepri: Jika Lalai, Bisa Masuk Pidana

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:52 WIB
header img
Kepulan asap tebal saat MT Federal II terbakar di galangan kapal PT ASL Batam. (Foto: ist)

“Alhamdulillah, semua korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dicky.

Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti di situ. Disnakertrans tengah mengkaji Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja di perusahaan tersebut.

Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian serius, Dicky menyebut tindakan hukum bisa diambil.

“Kalau terbukti lalai, bisa dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum. Termasuk potensi pidana ketenagakerjaan jika ada unsur pelanggaran berat,” ujarnya.


Pengawas ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Disnakertrans akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah area dinyatakan aman dan garis polisi dibuka.

“Saat ini lokasi masih dalam pengamanan. Setelah itu, kami akan masuk bersama tim pengawasan untuk pendalaman lebih lanjut,” tutur Dicky.

Pihak kepolisian juga masih menyelidiki penyebab kebakaran kapal yang saat itu sedang dalam proses perawatan (docking) di galangan kapal milik PT ASL Shipyard.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut