Tragedi Kapal MT Federal II, Disnakertrans Kepri: Jika Lalai, Bisa Masuk Pidana

“Alhamdulillah, semua korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dicky.
Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti di situ. Disnakertrans tengah mengkaji Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja di perusahaan tersebut.
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian serius, Dicky menyebut tindakan hukum bisa diambil.
“Kalau terbukti lalai, bisa dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum. Termasuk potensi pidana ketenagakerjaan jika ada unsur pelanggaran berat,” ujarnya.
Pengawas ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Disnakertrans akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah area dinyatakan aman dan garis polisi dibuka.
“Saat ini lokasi masih dalam pengamanan. Setelah itu, kami akan masuk bersama tim pengawasan untuk pendalaman lebih lanjut,” tutur Dicky.
Pihak kepolisian juga masih menyelidiki penyebab kebakaran kapal yang saat itu sedang dalam proses perawatan (docking) di galangan kapal milik PT ASL Shipyard.
Editor : S. Widodo