get app
inews
Aa Text
Read Next : Sepanjang 2025, Polsek KKP Gagalkan 23 Calon PMI Ilegal di Pelabuhan Batam

Polresta Barelang Musnahkan Sabu, Ganja, dan Ekstasi, 10 Pelaku Diamankan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:14 WIB
header img
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin memasukkan barang bukti narkoba ke mesin insinerator untuk dimusnahkan. (Foto: Yude/iNews.id)


Zaenal menyebutkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan persidangan. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya.

"Para tersangka juga kami hadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti," tutupnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut