Polresta Barelang Musnahkan Sabu, Ganja, dan Ekstasi, 10 Pelaku Diamankan
Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:14 WIB

Zaenal menyebutkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan persidangan. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya.
"Para tersangka juga kami hadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti," tutupnya.
Editor : Gusti Yennosa