get app
inews
Aa Text
Read Next : Buruh Bangunan Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali, Modus Beri Uang Rp 2 ribu

Polisi Ringkus Pelaku Perkosaan dan Perampokan di Batam, Kenal Korban via TikTok

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:11 WIB
header img
Tersangka SP terancam penjara 12 tahun usai memperkosa dan merampok perempuan yang dikenalnya melalui TikTok. (Foto: Yude/iNews.id)


​Pelaku berhasil dibekuk pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Pasar Jodoh, Lubuk Baja.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain celana panjang, celana pendek kuning, celana dalam hitam, sprei kuning, dan iPhone 12 Pro putih.

​"SP kita amankan di Lubuk Baja. Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Debby.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut