Polisi Ringkus Pelaku Perkosaan dan Perampokan di Batam, Kenal Korban via TikTok
Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:11 WIB

Pelaku berhasil dibekuk pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Pasar Jodoh, Lubuk Baja.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain celana panjang, celana pendek kuning, celana dalam hitam, sprei kuning, dan iPhone 12 Pro putih.
"SP kita amankan di Lubuk Baja. Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Debby.
Editor : Gusti Yennosa