Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Amankan 3 Mobil Bermuatan Miras Ilegal di Batam, Siapa Pemasoknya?
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus Pelaku Perkosaan dan Perampokan di Batam, Kenal Korban via TikTok

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:11 WIB
  • author Pratamayude
Polisi Ringkus Pelaku Perkosaan dan Perampokan di Batam, Kenal Korban via TikTok
Tersangka SP terancam penjara 12 tahun usai memperkosa dan merampok perempuan yang dikenalnya melalui TikTok. (Foto: Yude/iNews.id)


​Pelaku berhasil dibekuk pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Pasar Jodoh, Lubuk Baja.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain celana panjang, celana pendek kuning, celana dalam hitam, sprei kuning, dan iPhone 12 Pro putih.

​"SP kita amankan di Lubuk Baja. Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Debby.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut