get app
inews
Aa Text
Read Next : Lelang Kapal MT Arman Tetap Jalan Meski Status Kepemilikan Masih Sengketa

Lelang MT Arman 114 Rp1,1 Triliun Sepi Peminat, Tak Ada Penawar Masuk

Selasa, 02 Desember 2025 | 21:36 WIB
header img
Jaksa dari Kejari Batam memantau langsung proses lelang MT Arman 114 di server, guna memastikan hasil akhir pelaksanaan lelang. (Foto: Yude/iNews.id)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, turut membenarkan nihilnya pendaftar hingga penutupan. Menurut dia, beberapa calon peserta gagal memenuhi syarat administrasi sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai peserta lelang.

“Informasi dari KPKNL, dokumen dari beberapa calon peserta tidak lengkap, sehingga tidak ada yang mendaftar,” ucap Priandi.

Padahal sebelumnya, sebanyak 19 perusahaan sudah mengikuti aanwijzing atau penjelasan teknis lelang di Aula Kejari Batam pada 24 November 2025. Namun tak satu pun melanjutkan ke tahap pendaftaran resmi.

MT Arman 114 merupakan barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan dengan terpidana nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sesuai putusan Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.

Kapal tanker berbendera Iran itu menjadi salah satu aset terbesar yang dieksekusi kejaksaan tahun ini.

Objek lelang mencakup kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 serta muatan minyak mentah sebanyak 166.975 ton. Nilai limit ditetapkan Rp1.174.503.193.400 dengan jaminan lelang minimal Rp118 miliar.

Dengan tidak adanya peminat, barang rampasan tersebut dinyatakan tidak laku. Rahmat mengatakan kapal akan dikembalikan ke kejaksaan untuk dibahas ulang sebelum kemungkinan dilelang kembali.

Priandi menambahkan Kejari Batam kini menunggu arahan dari Kejaksaan Agung. “Kami menunggu petunjuk dari Kejagung,” ujarnya.

Selain berstatus barang rampasan, MT Arman 114 juga berkaitan dengan perkara perdata yang masih berjalan. Namun panitia lelang tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan detail proses tersebut.

Dengan lelang kembali berakhir tanpa peserta, eksekusi salah satu aset rampasan terbesar tahun ini harus menunggu keputusan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut