Polisi Amankan 4 Orang Bawa Uang Tunai Rp7,7 Miliar di Pelabuhan Harbour Bay Batam
BATAM, iNewsBatam.id - Polisi mengamankan empat orang penumpang ferry internasional yang kedapatan membawa uang tunai senilai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau. Keempatnya diamankan saat hendak menyeberang ke Singapura, Kamis (11/12/2025) pagi.
Pengamanan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam sekitar pukul 07.15 WIB. Uang tunai tersebut dibawa secara terpisah oleh masing-masing penumpang dengan jumlah yang berbeda-beda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Riau, Kombes Silvester Simamora, membenarkan adanya pengamanan terhadap keempat orang tersebut. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait penanganan lanjutan kasus tersebut.
“Benar, ada pengamanan terhadap empat orang yang membawa uang tunai di Pelabuhan Harbour Bay,” kata Silvester saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total uang tunai yang diamankan mencapai Rp7.795.000.000. Masing-masing penumpang membawa uang mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Dalam pemeriksaan awal, para pembawa uang mengaku hendak melakukan penukaran valuta asing di Singapura. Uang tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan penukaran valuta asing (money changer) yang berkantor pusat di Jakarta.
Polisi selanjutnya membawa keempat orang tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengecekan dokumen, perusahaan pemilik uang disebut telah mengantongi izin resmi dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara usaha penukaran valuta asing.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Batam untuk proses administrasi kepabeanan serta pendalaman lebih lanjut terkait mekanisme pembawaan uang tunai lintas negara.
“Penanganan selanjutnya masih kami koordinasikan dengan instansi terkait,” ujar Silvester.
Editor : Gusti Yennosa